Malaysia Masih Pelajari Dewan Perdamaian Gaza Buatan Trump
BeritaNasional.com - Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim mengatakan, Pemerintah Malaysia masih mempelajari pembentukan Dewan Perdamaian Gaza oleh Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump.
Anwar mengatakan, Malaysia secara umum mendukung segala langkah menjamin perdamaian di Gaza, namun terkait pembentukan dewan tersebut, pemerintah Malaysia masih mengkaji siapa saja pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
"Kami tentu mengikuti dari dekat usulan lanjutan dari Presiden Donald Trump, Amerika Serikat, mengenai Peace Committee ini. Pada dasarnya, kami mendukung langkah-langkah yang bertujuan menjamin perdamaian. Namun, kami juga memiliki beberapa pandangan terkait pembentukan komite semacam itu serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya," kata Anwar.
Ia mengatakan, ada sejumlah keberatan yang mengemuka, misalnya terkait isu keterlibatan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair di dalam dewan tersebut.
Blair dinilai terlibat secara langsung dalam serangan terhadap Irak di masa lalu, serta sikapnya yang dianggap tidak transparan dan tidak adil dalam isu Palestina dan Gaza.
Selain itu ada juga isu, keterlibatan PM Israel Benjamin Netanyahu dalam komite tersebut.
"Banyak (dari) pengumuman ini belum dikonfirmasi. Oleh karena itu, kami akan memberikan perhatian serius. Rapat kabinet pada Jumat akan membicarakan hal tersebut, dan Menteri Luar Negeri telah diminta untuk mendapatkan daftar lengkapnya.," ujar Anwar.
Di sisi lain, Anwar Ibrahim menyatakan telah menghubungi beberapa rekan pemimpin dunia Arab, Turki dan lainnya untuk meminta pandangan serta masukan.
"Namun, pada pendapat saya, ini belum merupakan solusi yang masuk akal dan adil sampai kita memperoleh kejelasan. Pertama, serangan harus dihentikan sebab serangan yang hingga kini belum berhenti. Perjanjian memang telah dimaterai, tetapi serangan oleh rezim Zionis Israel masih terus berlanjut," kata Anwar.
Saat ini Malaysia juga tengah mengirim utusan ke Qatar untuk mendapatkan informasi mengenai risiko serta langkah-langkah yang harus dilakukan bersama.
Sumber: Antara
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







