Korupsi dan TPPU Sepanjang 2025 Rugikan Negara Rp300,86 Triliun
BeritaNasional.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan total kerugian negara akibat kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Kejaksaan Agung mencapai Rp300,86 triliun sepanjang tahun 2025. Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
"Total kerugian negara yang terimplikasi dalam korupsi dan TPPU mencapai Rp300,86 triliun," ujar Burhanuddin.
Dengan besarnya kerugian negara tersebut, kata Burhanuddin, upaya penyelamatan keuangan negara berhasil dilakukan dengan nilai yang substansial.
Jajaran Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,71 triliun, ditambah aset valuta asing berupa 11,29 juta dolar AS, 26,4 juta dolar Singapura, dan 57,2 ribu euro.
"Jajaran Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan dana sebesar Rp24,71 triliun ditambah aset valuta asing sebesar 11,29 juta dolar AS, 26,4 juta dolar Singapura, dan 57,2 ribu euro. Penerimaan negara bukan pajak dari bidang ini tercatat mencapai Rp19,12 triliun," kata Burhanuddin.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mencatat penegakan hukum tindak pidana korupsi mencapai 4.131 perkara yang berasal dari 4.748 laporan masyarakat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.590 perkara telah dituntut sepanjang 2025.
"Pada kasus korupsi dan TPPU terdapat 4.748 laporan masyarakat, dan proses hukum dikembangkan hingga 4.131 perkara dengan jumlah tuntutan mencapai 1.590 perkara," ujar Burhanuddin.
PERISTIWA | 16 jam yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







