CSIS Usul Angka Moderat Ambang Batas Parlemen: Pemilu 2029 3,5%, 2034 3%

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 20 Januari 2026 | 16:03 WIB
Rapat dengan DPR RI (Beritanasional/Ahda)
Rapat dengan DPR RI (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandez mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dikurangi secara bertahap. Usulan itu sebagai jalan tengah agar ambang batas parlemen tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

Jika terlalu tinggi akan menurunkan representasi, tetapi tingkat fragmentasi rendah dan tidak banyak partai di DPR. Sementara jika terlalu rendah, representasi suara tinggi, tetapi berdampak buruknya fragmentasi tinggi.

Arya mengusulkan, pada Pemilu 2029 ambang batas parlemen dikurangi menjadi 3,5 persen, sedangkan pada Pemilu 2034 menjadi 3 persen.

"Pertama, menurunkan dari 4% ke 3,5% di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3% di Pemilu 2034 dan seterusnya," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Arya pengurangan ambang batas secara bertahap dimasukan dalam revisi UU Pemilu agar tidak perlu lagi diubah pada pemilu selanjutnya.

Ia beralasan angka 3,5 persen sebagai angka yang moderat, tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.

"Nah, dengan ambang batas 3,5% itu, kita juga bisa menurunkan jumlah suara yang tidak terkonversi menjadi kursi dari 17 juta menjadi hanya 11 juta," jelas Arya.

Ambang batas terlalu rendah dinilai akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR. Serta berimplikasi instabilitas politik di parlemen.

"Membuat ambang batas yang rendah misalnya 1%, itu akan menciptakan multipartai ekstrem di DPR dan berimplikasi pada legislatif deadlocks dan instabilitas politik di DPR," ujar Arya.

Namun, jika ambang batas terlalu tinggi bisa mengurangi keterwakilan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi di parlemen.

"Sementara menciptakan ambang batas yang tinggi dapat mengurangi derajat keterwakilan dan banyaknya suara yang tidak terkonversi menjadi kursi atau wasted votes," jelas Arya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: