Komisi II DPR Buka Peluang Atur Pilkada Lewat Revisi UU Pemilu dengan Kodifikasi
BeritaNasional.com - Komisi II DPR RI akan mengeksplorasi kemungkinan penyusunan revisi UU Pemilu melalui metode kodifikasi, termasuk potensi pengaturan Pilkada masuk dalam kodifikasi tersebut.
Dengan demikian, peluang untuk membahas aturan Pilkada dalam revisi UU Pemilu masih terbuka apabila memungkinkan menggunakan metode kodifikasi. Untuk itu, Komisi II DPR akan mengundang sejumlah ahli guna mendalami persoalan kodifikasi.
"Jenis kodifikasinya kayak apa sih? Iya kan? Yang dimasukkan dalam kodifikasi itu apa sih? Termasuk apakah Undang-Undang Pilkada juga masuk, kan gitu kan? Nanti, nanti kalau itu masuk, kami tidak menyalahi Prolegnas itu," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Secara normatif, Komisi II tidak mendapatkan penugasan untuk membahas UU Pilkada sesuai Prolegnas Prioritas 2026.
Namun, Aria tidak menutup kemungkinan pengaturan Pilkada akan dibahas melalui metode kodifikasi dalam UU Pemilu. Komisi II akan bekerja sama dengan para ahli untuk merumuskan bentuk undang-undang kepemiluan ini.
"Perkembangannya nanti akan kita lihat, tapi normatif saat ini kita kumpulkan informasi dulu, terutama dari kalangan akademisi, untuk benar-benar memahami bagaimana kalau kita mau mengarah pada kodifikasi itu. Setelah substansi mengenai demokrasi, berikutnya nanti kita akan bicara mengenai bentuk undang-undang ini, termasuk pembahasan kodifikasi," jelas politikus PDIP itu.
Aria juga menyinggung pemisahan pemilu nasional dan lokal yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selama ini, rezim pemilu terpisah antara pemilihan eksekutif dan legislatif. Pemisahan tersebut menuntut dekontruksi cara berpikir terhadap rezim kepemiluan.
"Ini yang saya kira masih kita rumuskan bentuk undang-undang yang seperti apa dalam satu aturan kodifikasi, tapi pelaksanaannya ada jeda 2,5 tahun. Ya kan? Ini kan tidak mudah. Tidak mudah," ujarnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







