Gerindra Hormati Proses Hukum Bupati Pati di KPK
BeritaNasional.com - Partai Gerindra menghormati langkah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
"Ya yang pertama kami menghormati, Partai Gerindra menghormati langkah hukum yang diambil oleh KPK," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2026).
Dacso menyampaikan, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu mengingatkan kepada seluruh kader yang menduduki jabatan di eksekutif dan legislatif untuk berhati-hati dan mawas diri. Partai Gerindra pun menyesalkan apa yang telah dilakukan oleh Sudewo.
"Dan yang kedua kami juga berulang kali menyampaikan bahwa ketua umum partai kami Pak Prabowo Sudah berkali-kali menegaskan kepada kader yang menjadi pimpinan baik di eksekutif maupun legislatif untuk berhati-hati dan mawas sendiri," kata Dasco.
"Nah, sehingga apa yang kemudian dilakukan dan terjadi itu sangat kami sesalkan. Dan tentunya kami silakan ikuti proses hukum yang pada saat ini sedang berlaku demikian," sambungnya.
Terkait status Sudewo sebagai anggota partai, Mahkamah Kehormatan Partai akan segera menggelar rapat untuk membahasnya.
"Kami partai sedang mengadakan rapat di Mahkamah Kehormatan Partai. Ya kita tunggu aja hasilnya," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka. Ia menyandang status tersebut karena tersandung dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Plt Deputi Penindakan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penetapan tersangka terjadi setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari-8 Februari 2026,” ujar Asep di Gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2026).
“Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (rutan) cabang gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







