KPK Telusuri Aliran Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 03 Februari 2026 | 09:44 WIB
Mantan Kabupaten Pati Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Kabupaten Pati Sudewo berjalan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (20/1/2026). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Desa hingga Camat di wilayah Pati terkait dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman diarahkan pada aliran setoran uang yang diduga mengalir kepada Bupati Pati nonaktif, Sudewo.

"Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Pemeriksaan berlangsung di Polda Jawa Tengah dengan menghadirkan tiga saksi, yakni Rukin selaku perangkat Desa Sukorukun, Karyadi selaku Kepala Desa Bumiayu, dan Camat Gabus bernama Suranta.

"Saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa," tambah Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama beberapa kepala desa, yaitu: Kades Karangrowo Kecamatan Jaken, Abdul Suyono; Kades Arumanis Kecamatan Jaken, Sumarjiono; dan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken, Karjan.

KPK mengungkap skema pemerasan tersebut lewat operasi senyap, namun praktiknya baru teridentifikasi di Kecamatan Jaken.

Dalam menjalankan skemanya, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama ‘Tim 8’, yang turun langsung melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Struktur Tim 8 terdiri dari:

  • Sisman, Kades Karangrowo Kecamatan Juwana
  • Sudiyono, Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono, Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan
  • Imam, Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon, Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota
  • Pramono, Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota
  • Agus, Kades Slungkep Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono, Kades Arumanis Kecamatan Jaken

Sudewo sempat membantah tudingan KPK mengenai pemerasan calon perangkat desa. Ia mengklaim dirinya dikorbankan, dan menjelaskan pengisian perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026.

Menurut Sudewo, APBD 2026 hanya dapat menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September 2025, sehingga jadwal rekrutmen ditetapkan pada Juli 2026.

Ia mengeklaim proses rekrutmen dirancang adil dan objektif agar tidak muncul ruang permainan, dan menyatakan tidak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Pemkab Pati.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: