KPK Mulai Telusuri Kasus Pemerasan Bupati Pati di Kecamatan Lain

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 29 Januari 2026 | 09:07 WIB
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Sudewo. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mendalami dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di sejumlah kecamatan lain dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan praktik tersebut sebelumnya hanya terungkap di Kecamatan Jaken.

"Pemeriksaan para saksi berkaitan dengan pengumpulan uang dari para calon perangkat desa," kata Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1/2026).

Budi menyampaikan, terdapat sepuluh saksi yang dimintai keterangan. Proses pemeriksaan berlangsung di Polres Kota Pati.

Daftar saksi terdiri atas enam kepala desa dari Kecamatan Juwana, Kecamatan Tambakromo, Kecamatan Gunungwungkal, Kecamatan Tambakharjo, Kecamatan Pati, dan Kecamatan Kayen.

Empat saksi lainnya yakni MUD selaku pihak swasta, YW selaku Camat Jakenan, WAN selaku ajudan Bupati Pati, serta TH selaku Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka. Tiga tersangka lain yaitu, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jaken, Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken, serta Karjan selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken.

KPK mengungkap skema pemerasan tersebut lewat operasi senyap. Namun praktiknya baru teridentifikasi di Kecamatan Jaken, sementara Kabupaten Pati memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan dengan estimasi 601 posisi perangkat desa masih kosong.

Dalam rangka menjalankan skemanya, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama 'Tim 8'. Kelompok tersebut turun langsung melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.

Struktur 'Tim 8' berisi Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.

Meski demikian, Sudewo membantah tudingan KPK mengenai pemerasan calon perangkat desa. Ia mengklaim dirinya dikorbankan.

Ia menjelaskan pengisian perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026. Menurut Sudewo, APBD 2026 hanya dapat menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September 2025, sehingga jadwal rekrutmen ditetapkan pada Juli 2026.

Sudewo mengklaim proses rekrutmen dirancang adil dan objektif agar tidak muncul ruang permainan. Ia pun menyatakan tidak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Pemkab Pati. Ia menolak tudingan adanya tarif Rp165 juta sampai Rp225 juta bagi calon perangkat desa.

Selain Bupati Pati Sudewo, tiga perangkat desa di Kecamatan Jakenan turut menjadi tersangka, yakni Kades Karangrowo Abdul Suyono, Kades Arumanis Sumarjiono, serta Kades Sukorukun Karjan.

Atas perbuatannya, terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: