KPK Perpanjang Penahanan Bupati Pati, Ini Alasannya

Oleh: Panji Septo R
Senin, 09 Februari 2026 | 16:00 WIB
Bupati Pati Sudewo  (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Bupati Pati Sudewo (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo tetkait kasus dugaan pemerasan jabatan calon perangkat desa.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penahanan Sudewo diperpanjang menjadi 40 hari karena pihaknya masih membutuhkan keterangan dari tersangka.

"Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Pati, penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW dkk, untuk 40 hari ke depan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (9/2/2026).

Ia menambahkan, keputusan perpanjangan ini diambil setelah masa penahanan awal berakhir pada Minggu, 9 Februari 2026. Penyidikan masih berjalan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dinilai penting bagi konstruksi perkara.

"Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan," kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Sudewo sebagai tersangka bersama Kades Karangrowo Kecamatan Jaken Abdul Suyono, Kades Arumanis Kecamatan Jaken Sumarjiono, dan Kades Sukorukun Kecamatan Jaken Karjan.
 
KPK mengungkap skema pemerasan tersebut lewat operasi senyap. Namun praktiknya baru teridentifikasi di Kecamatan Jaken.
 
Dalam rangka menjalankan skemanya, Sudewo diduga membentuk kelompok bernama 'Tim 8'. Kelompok tersebut turun langsung melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa.
 
Struktur 'Tim 8' berisi Sisman selaku Kades Karangrowo Kecamatan Juwana, Sudiyono selaku Kades Angkatan Lor Kecamatan Tambakromo, dan Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan.
 
Kemudian, Imam selaku Kades Gadu Kecamatan Gunungwungkal, Yoyon selaku Kades Tambaksari Kecamatan Pati Kota, Pramono selaku Kades Sumampir Kecamatan Pati Kota, Agus selaku Kades Slungkep Kecamatan Kayen, serta Sumarjiono selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken.
 
Sudewo sempat membantah tudingan KPK mengenai pemerasan calon perangkat desa. Ia mengklaim dirinya dikorbankan. Ia menjelaskan pengisian perangkat desa baru direncanakan pada Juli 2026.
 
Menurut Sudewo, APBD 2026 hanya dapat menanggung gaji perangkat desa selama empat bulan mulai September 2025, sehingga jadwal rekrutmen ditetapkan pada Juli 2026.
 
Sudewo mengeklaim proses rekrutmen dirancang adil dan objektif agar tidak muncul ruang permainan. Sudewo juga menyatakan tidak pernah menerima imbalan terkait pengangkatan pejabat di Pemkab Pati.
 
Atas perbuatannya, terhadap para Tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: