Gerindra Bakal Kaji Besaran Ambang Batas Parlemen
BeritaNasional.com - Partai Gerindra masih akan mengkaji dan melakukan simulasi besaran ambang batas parlemen yang akan digunakan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
Revisi UU Pemilu akan mengatur ambang batas parlemen yang baru sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) agar ambang batas 4 persen dikurangi.
"Kami juga di Gerindra seperti partai-partai lain masih melakukan simulasi-simulasi. Sementara di DPR pembahasan tentang undang-undang pemilu itu kan baru juga dalam batas bagaimana pendapat atau mengambil partisipasi publik," ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1/2026).
Partai Gerindra juga akan mencermati bagaimana masukan masyarakat yang disampaikan kepada Komisi II DPR yang sedang menyusun revisi UU Pemilu. Hal tersebut sebagai kajian untuk menetapkan sikap resmi partai.
"Kami di Gerindra juga akan mengikuti mencermati perkembangan di DPR tentang partisipasi publik. Bagaimana pendapat tentang misalnya Parliamentary threshold dan lain-lain. Sehingga lebih komprehensif dari Partai Gerindra akan melakukan pengkajian dan membahas. Sebelum kemudian akan dikeluarkan sikap resmi partai," kata Dasco.
Sebelumnya, Kepala Departemen Politik Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Arya Fernandez mengusulkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dikurangi secara bertahap. Usulan itu sebagai jalan tengah agar ambang batas parlemen tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
Jika terlalu tinggi akan menurunkan representasi, tetapi tingkat fragmentasi rendah dan tidak banyak partai di DPR. Sementara itu, jika terlalu rendah, representasi suara tinggi, tetapi berdampak pada buruknya fragmentasi yang tinggi.
Arya mengusulkan, pada Pemilu 2029, ambang batas parlemen dikurangi menjadi 3,5 persen, sedangkan pada Pemilu 2034 menjadi 3 persen.
"Pertama, menurunkan dari 4 persen ke 3,5 persen di Pemilu 2029, dan ini berlaku untuk tingkat nasional dan di daerah. Baru setelahnya kita tetapkan ambang batas 3 persen di Pemilu 2034 dan seterusnya," ujarnya saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) membahas revisi UU Pemilu bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







