Kejagung Kembali Lelang Kapal Tanker Muatan LCO, Simak Syarat dan Harganya
BeritaNasional.com - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI kembali melelang kapal tanker MT Arman 114 bermuatan Light Crude Oil atau minyak mentah ringan. Lelang ini sebagai lanjutan dari periode sebelumnya yang gagal, karena tidak ada peminat memenuhi syarat.
Adapun kapal ini merupakan hasil rampasan atas terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm tanggal 10 Juli 2024, kapal itu telah berada di Batam, Riau.
"Lelang akan dilaksanakan pada Jumat 30 Januari 2026 melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam beralamat di Jl. Engku Putri, Batam Center, Batam 29444," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).
Dengan objek yang dilelang berupa satu unit kapal tanker buatan Korea Selatan pada 1997 memiliki panjang 330,27 meter, lebar 58 meter. Dengan material baja yang memiliki kedalaman 20,00 m, tonase kotor 156880 ton, Tonase bersih 107698 ton, Call sign EPLQ7 serta bermuatan minyak mentah ringan sebanyak 1.245.166,9 barel.
"Total nilai limit objek lelang tersebut senilai Rp1.174.503.193.400 dan uang jaminan lelang Rp118.000.000.000," tutur Anang.
Perlu disimak, setiap calon peserta lelang harus lebih dahulu memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman https://lelang.go.id dengan beberapa persyaratan khusus sesuai Peraturan Menteri ESDM No.29/2017 yang harus dipenuhi, yakni;
1.Badan Usaha yang memiliki izin usaha pengolahan minyak dan gas bumi, atau
2.Badan Usaha yang memiliki izin usaha niaga minyak dan gas bumi, atau
3. Kontraktor dan/atau afiliasi kontraktor sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM terkait prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
"Dokumen persyaratan lelang wajib diunggah ke website www.lelang.go.id dan fisik dokumennya harus dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam selambat-lambatnya sudah diunggah dan diterima tanggal 27 Januari 2026 pukul 12.00 WIB," terang Anang.
Sebagai informasi, kegiatan Aanwijzing atau penjelasan lelang akan dilaksanakan pada hari Kamis s.d Jumat tanggal 22 - 23 Januari 2026 di Kejaksaan Negeri Batam yang beralamat di Jl. Engku Putri No. 1, Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Peserta yang tidak mengikuti Aanwijzing dianggap menerima dan menyetujui hasil aanwijzing sesuai kondisi objek lelang apa adanya baik secara kondisi, kualitas dan kuantitas.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






