KPK Periksa Dua Pejabat Dinkes Lampung Tengah Terkait Suap Ardito

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 21 Januari 2026 | 13:37 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi dalam perkara dugaan suap serta gratifikasi yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif Ardito Wijaya. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya memanggil PPK Dinas Kesehatan Lampung Tengah Irawan Budi Waskito dan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Lampung Tengah Sopyan.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (21/1/2026).

Budi belum menjabarkan materi yang akan digali dari para saksi. Ia menyampaikan keduanya dijadwalkan hadir dalam pemeriksaan.

"Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Ardito diduga menetapkan fee proyek 15–20 persen dalam sejumlah pekerjaan di Lampung Tengah sejak pelantikan pada Februari 2025.

Ardito juga diduga meminta anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di beberapa dinas. 

Mungki menyampaikan pengadaan tersebut diarahkan agar dimenangkan perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada Lampung Tengah.

Dalam rangkaian perkara ini, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki serta Ranu Hari Prasetyo selaku adiknya. 

Penerimaan dana tersebut diduga berlangsung pada periode Februari hingga November 2025. Selain itu, Ardito juga diduga menerima Rp500 juta dari pengadaan alat kesehatan.

KPK menduga dana tersebut dipakai sebagai biaya operasional Bupati senilai Rp500 juta serta pelunasan pinjaman bank saat kampanye sejumlah Rp5,25 miliar. 

Lima tersangka dalam perkara ini yakni Ardito Wijaya, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo, Anton Wibowo, serta Mohamad Lukman Sjamsuri.

Ardito, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, serta Ranu Hari Prasetyo dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Mohamad Lukman Sjamsuri dijerat pasal pemberi suap sebagaimana Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: