Menteri PKP: Kepastian Hukum Meikarta Ditunggu Masyarakat hingga Pengembang

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Januari 2026 | 09:07 WIB
Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)
Menteri PKP Maruarar Sirait di Gedung Merah Putih KPK. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara menyebut setidaknya ada tiga kelompok yang selama ini menanti kejelasan status hukum lahan Meikarta.

Kasus Meikarta sebelumnya sempat menjadi sorotan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan suap terkait perizinan pembangunan kawasan tersebut.

Ara menyatakan kelegaannya setelah KPK memastikan perkara itu telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dengan demikian, lahan Meikarta yang sempat bermasalah kini dapat dimanfaatkan oleh pemerintah.

“Saya merasa ada kepastian hukum karena tiga pihak itu menunggu kepastian,” ujar Ara saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (22/1/2026).

Ia menjelaskan, pihak pertama yang terdampak langsung adalah masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tersebut.

“Yang pertama itu adalah dari rakyatnya sendiri. Saya sudah dua kali datang ke kawasan itu saya bertemu langsung dengan masyarakatnya disitu,” imbuhnya.

Dalam kunjungannya, Ara juga menyambangi berbagai fasilitas, mulai dari sekolah, rumah sakit, pasar, hingga kawasan industri di sekitar Meikarta.

Ia menyebut masyarakat setempat sudah lama menantikan realisasi program rumah subsidi. “Jadi saya lihat langsung Jadi kepastian hukumnya seperti apa? Nah hari ini terjawab. Kemudian juga masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),” tuturnya.

Menurut Ara, masyarakat berpenghasilan rendah harus diberikan peluang untuk memiliki hunian yang layak. Selain MBR, pihak lain yang turut menunggu kepastian adalah sektor perbankan, khususnya terkait pembiayaan rumah subsidi.

“Yang ketiga adalah dari pihak pengembangnya. Jadi kita ada kepastian hukum yang sangat jelas sehingga kita bisa bergerak dengan cepat,” kata dia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: