Ditunjuk Jadi Ketum Partai Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid Lepas Jabatan Komisaris Jakpro
BeritaNasional.com - Sahrin Hamid resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo (Jakpro) kepada Gubernur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, Pramono Anung. Penyerahan surat pengunduran diri tersebut dilakukan pada (21/1/2026) di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat.
Pengunduran diri Sahrin dari posisi Komisaris PT Jakpro merupakan langkah yang diambil untuk menjunjung tinggi integritas serta kepatuhan terhadap regulasi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Keputusan ini diambil menyusul penetapannya sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Partai Gerakan Rakyat yang digelar pada 18 Januari 2026 di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat. Dalam forum tersebut, Sahrin mendapat mandat untuk menyusun kepengurusan partai di seluruh tingkatan.
"Bahwa pada tanggal 18 Januari 2026 di Jakarta, di dalam Rapat Kerja Nasional I 2026 Gerakan Rakyat. Kami ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Gerakan Rakyat periode 2026-2031, dan diberi mandat untuk menyusun kepengurusan partai di semua tingkatan," ujar Sahrin dalam pernyataan resminya, Kamis (22/1/2026).
Sahrin menegaskan, pengunduran diri ini merupakan bentuk ketaatan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 tentang Tata Kelola BUMD. Aturan tersebut secara tegas melarang pengurus partai politik untuk menjabat sebagai komisaris BUMD.
"Persyaratan untuk menjabat Komisaris tidak diperbolehkan berasal dari Partai Politik," tuturnya.
Ia menjelaskan, mandat yang diterimanya sebagai pimpinan partai menuntut fokus penuh dalam menyusun struktur kepengurusan di seluruh tingkatan organisasi.
"Untuk menjaga integritas terhadap kepatuhan ketentuan hukum tersebut di atas. Maka, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri dari posisi sebagai Komisaris PT Jakarta Propertindo," jelas Sahrin.
Lebih lanjut, Sahrin menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut juga merupakan wujud komitmen terhadap nilai Panca Dharma Gerakan Rakyat, khususnya integritas moral yang mencakup kejujuran dalam bersikap, keberanian mengambil keputusan yang benar, serta konsistensi antara nilai dan tindakan.
Diketahui, Sahrin telah menjabat sebagai Komisaris PT Jakpro sejak Agustus 2025. Selama masa tugasnya, ia mengaku telah menjalankan peran dan tanggung jawab sesuai dengan amanat yang diberikan.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan yang diberikan kepada saya untuk mengemban tugas sebagai Komisaris PT. Jakarta Propertindo (Perseroda) sejak bulan Agustus 2025. Sehingga saya menjalankan amanat tersebut dengan kinerja, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai komisaris," tutupnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






