KPK Panggil 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Bupati Ponorogo Nonaktif

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Januari 2026 | 18:36 WIB
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)
Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, bersama sejumlah pejabat dan pihak swasta. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri Sugeng Hariyono.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Sugeng akan menjadi saksi terkait perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (22/1/2026).

Budi mengatakan Sugeng merupakan tim sukses Sugiri dalam Pilkada 2025. Dia juga memiliki sebuah perusahaan.

"Sugeng, tim sukses Bupati, pemilik CV Srikandi, Kepala BPSDM Kemendagri," tambahnya.

Selain Sugeng, KPK juga memanggil anggota DPRD Ponorogo, Isyah Ansori (IA). Pemeriksaan berlangsung di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun," tuturnya.

Selain Sugeng, KPK juga memanggil saksi lain, di antaranya, Ahmad Khoiril Fathoni, Sukarsinah/Puji Rahyu, Puji Raharjo, Agus Prasetya, Dodik Junaidi, Lutfi Khoirul Zamroni alias Roni dari pihak swasta.

Kemudian ada Isyah Ansori, anggota DPRD Ponorogo, Slamet Haryanto, kader PKB Ponorogo, Sugeng Hariyono, tim sukses Bupati, pemilik CV Srikandi, Kepala BPSDM Kemendagri dan Sugeng Srikandi, pengusaha kontraktor listrik dan pertanian di Ponorogo

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Ponorogo, yakni Bupati Sugiri Sukoco, Sekda Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, serta pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo, Sucipto.

Sucipto diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Ponorogo. 

Bupati Sugiri bersama Yunus Mahatma diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yunus dalam konteks pengurusan jabatan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 UU Tipikor. 

Sedangkan Sugiri bersama Agus Pramono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: