Jadi Buron Sejak 2024, OJK Serahkan 2 Tersangka Investasi Bodong Investree ke Kejari Jaksel

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 22 Januari 2026 | 22:17 WIB
Dua tersangka investasi bodong Investree bersama penyidik OJK. (BeritaNasional/OJK)
Dua tersangka investasi bodong Investree bersama penyidik OJK. (BeritaNasional/OJK)

BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (Investree). Penyidik OJK telah melaksanakan proses penegakan hukum tahap II dengan penyerahan tersangka AAG dan APP serta barang bukti perkara tindak pidana sektor jasa keuangan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Dalam proses penyidikan, penyidik OJK telah menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi sebagaimana keterangan resmi di Jakarta, Kamis (22/1/2026). 

Ismail menjelaskan, pelaksanaan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang menandai berakhirnya proses penyidikan dan dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penuntutan.

Dijelaskan pula bahwa perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini terjadi rentang waktu 2017-2023, dengan modus operandi berupa penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang disertai janji pemberian imbal hasil tetap per bulan.

"Sehingga, berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta mengganggu integritas sektor jasa keuangan," terangnya.

Dia menerangkan, kedua tersangka ini diduga melanggar Pasal 237 Huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 10 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp1 triliun.

"Dalam tahap penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar," ujar Ismail.

Penyidik OJK kemudian melakukan berbagai langkah penangkapan melalui koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, yang menghasilkan penerbitan daftar pencarian orang (DPO) dan red notice pada 14 November 2024.

Melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan pencabutan paspor terhadap para tersangka.

Melalui mekanisme kerja sama National Central Bureau (NCB) dan kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kemenlu dan KBRI di Qatar, kedua tersangka dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025, yang kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan proses hukum.

OJK juga mengapresiasi Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kemenlu, serta PPATK atas dukungan dan sinergi erat dalam penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan ini.

"Sinergi lintas kementerian/lembaga (K/L) merupakan elemen penting dalam memperkuat efektivitas penegakan hukum," ucapnya. 

OJK juga menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai upaya menjaga integritas sistem keuangan nasional serta memberikan pelindungan optimal kepada investor dan masyarakat.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: