Kasus Penipuan Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Komisi III DPR Dorong Pemulihan Kerugian Korban
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI mendesak penegak hukum mengoptimalkan pengembalian kerugian korban dalam kasus penipuan serta penggelapan dana nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara. Hal tersebut menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah serta korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3/2026).
"Komisi III DPR RI meminta Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah agar dalam menangani perkara investasi dan penyertaan dana (crowdfunding) Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) agar tidak hanya berfokus memberi kepastian hukum melalui proses pemidanaan para tersangka, tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban melalui upaya penelusuran, penyitaan, perampasan atau pengembalian aset hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya," tulis kesimpulan yang disahkan oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Komisi III DPR mendesak Polda Jawa Tengah melakukan penahanan terhadap tersangka Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara, Nicholas Nyoto Prasetyo. Serta pemblokiran rekening atas nama koperasi dan para pelaku.
"Komisi III DPR RI meminta Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah untuk segera melakukan penahanan terhadap Sdr. Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara dan seluruh tersangka lainnya, sebagaimana ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta segera melakukan pemblokiran rekening atas nama Koperasi maupun para tersangka lainnya untuk mencegah terjadinya upaya penghilangan aset dan barang bukti," tulis kesimpulan Komisi III DPR RI.
Komisi III juga meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengoptimalkan penelusuran aset dan analisis mendalam terhadap aliran dana dari para nasabah, termasuk menelusuri adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Komisi III DPR RI meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengoptimalkan asset tracing dan analisis mendalam terhadap aliran dana yang berasal dari para nasabah program investasi dan penyertaan dana (crowdfunding) Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) pada produk Simpanan pintar bayar (Sipintar), Simpangan Berjangka Pasti Untung (Sijangkung), Simpanan Keluarga (Siaga), Simpanan Masa Depan (Simapan), dan Simpanan Ibadah (Si Indah), termasuk menelusuri adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), untuk selanjutnya menyampaikan hasil analisis tersebut kepada Komisi III DPR RI dan aparat penegak hukum terkait," kata Habiburokhman membacakan kesimpulan.
Komisi III DPR juga meminta Polda Jawa Tengah mengakselerasi koordinasi dengan dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau SATGAS PASTI, khususnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), untuk memastikan efektivitas penegakan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, berkepastian hukum, serta berorientasi pada pemulihan kerugian korban.
"Komisi III DPR RI meminta Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri untuk mengoptimalkan Posko Pengaduan Nasabah Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN)," tulis kesimpulan rapat.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






