Pemprov DKI Terapkan Fleksibilitas Kerja ASN Selama Cuaca Ekstrem

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 24 Januari 2026 | 21:37 WIB
Ilustrasi KORPRI. (Foto/doc. korpri)
Ilustrasi KORPRI. (Foto/doc. korpri)

BeritaNasional.com -  Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tengah kondisi cuaca ekstrem.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Uus Kuswanto yang diterbitkan pada Kamis (22/1/2026).

Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel, serta memperhatikan prediksi cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta.

Uus mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan keselamatan ASN tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan pelayanan publik.

“Pemprov DKI Jakarta berupaya menyesuaikan pola kerja ASN secara adaptif di tengah cuaca ekstrem,” kata Uus, dikutip Sabtu (24/1/2026).

“Prinsipnya, keselamatan pegawai menjadi perhatian utama, namun kinerja dan pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan optimal,” tambahnya.

Dalam surat edaran tersebut, kepala perangkat daerah dan biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang tidak memberikan layanan kedaruratan dan tidak beroperasi 24 jam diperkenankan menerapkan fleksibilitas jam kerja hingga 120 menit dari ketentuan jam masuk.

Penyesuaian jam pulang dilakukan secara proporsional melalui pengaturan jadwal kerja dengan kode shift REG dan REG J, khusus pada hari Jumat.

Selain itu, kepala perangkat daerah juga dapat menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan melalui skema bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Skema tersebut diperuntukkan bagi ASN yang akses menuju dan dari tempat kerja terputus akibat banjir.

ASN yang bekerja dari lokasi lain tetap diwajibkan melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile.

Khusus sektor pendidikan, Kepala Dinas Pendidikan diminta menerapkan pembelajaran jarak jauh guna menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu.

Sekda Uus menegaskan fleksibilitas kerja tersebut tidak boleh berdampak pada penurunan kinerja maupun kualitas layanan publik.

Surat edaran ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca serta situasi kebencanaan di wilayah DKI Jakarta.

“Setiap kepala perangkat daerah wajib memastikan penyesuaian kerja, baik WFH maupun pembelajaran jarak jauh, tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan serta tetap menjamin pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: