Batas Usia Penyelenggara Pemilu Digugat, NasDem Tunggu Keputusan MK

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 25 Januari 2026 | 13:23 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Gedung Mahkamah Konstitusi (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi II DPR Ujang Bey menyerahkan sepenuhnya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia penyelenggara pemilu. Ujang menunggu sikap MK terkait batas usia penyelenggara pemilu.

"Gugatan tersebut kita serahkan kepada MK untuk diuji. Sebagai warga negara, setiap orang berhak mengajukan judicial review ke MK. Setiap gugatan tentu memiliki landasan hukum dan cara berpikir tertentu. Kita lihat saja nanti bagaimana putusan MK ke depan," ujarnya pada Minggu (25/1/2026).

Ujang menilai penetapan batas usia memiliki alasan dari sisi kematangan, pengalaman, dan pertimbangan lain. Hal yang sama berlaku bagi pihak penggugat yang mengusulkan batas minimal usia calon anggota KPU dan Bawaslu menjadi 35 tahun.

"Penggugat tentu memiliki dasar hukum dan argumentasi sendiri dalam mengajukan batas usia tersebut. Dalam persidangan nanti, ada dialektika dan perdebatan dengan argumen masing-masing pihak. Pada akhirnya, semua bergantung pada keyakinan para hakim MK, apakah gugatan tersebut diterima atau ditolak," ujarnya.

Jika dikabulkan, menurut Ujang, gugatan batas usia ini berpotensi memunculkan gugatan serupa dengan usulan batas usia yang berbeda. Misalnya, diturunkan menjadi 30 tahun dengan alasan dan pertimbangan tertentu yang dianggap layak untuk diakomodasi.

Namun, Ujang menekankan bahwa yang terpenting bagi Komisi II DPR adalah pengalaman teknis kepemiluan calon penyelenggara pemilu.

"Pengalaman teknis perlu dijadikan rujukan utama, karena anggota KPU dan Bawaslu harus mampu menerjemahkan aturan di lapangan secara tepat, berdasarkan pengalaman serta dinamika kepemiluan yang pernah mereka hadapi," tandasnya.

Diketahui, syarat usia penyelenggara digugat ke MK. Permohonan Nomor 18/PUU-XXIV/2026 ini diajukan E’eng Wicaksono (Pemohon I) dan Suardi Soamole (Pemohon II). 

Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu yang mengatur syarat usia paling rendah 40 tahun pada saat pendaftaran bagi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: