Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur Hari Ini
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2023–2024. Hari ini, Senin (26/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap bos biro travel haji dan umrah PT Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Fuad dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait sengkarut kuota haji yang menyeret mantan petinggi Kementerian Agama.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan kehadiran Fuad sangat dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Benar, hari ini, Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi saudara FHM (Fuad Hasan Masyhur) selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji," ujar Budi Prasetyo di Jakarta pada Senin (26/1/2026).
Lembaga antirasuah tersebut juga optimistis pemilik biro perjalanan tersohor itu akan bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami meyakini FHM akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik hari ini," tambah Budi.
Diketahui, kasus ini mulai mencuat sejak Agustus 2025. Berdasarkan penghitungan awal KPK, dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji ini disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau yang akrab disapa Gus Alex. Keduanya resmi menyandang status tersangka pada awal Januari 2026.
Fuad Hasan Masyhur sendiri sebelumnya telah masuk dalam daftar cegah ke luar negeri bersama kedua tersangka tersebut sejak penyidikan dimulai setahun lalu.
Selain proses hukum di KPK, persoalan haji ini sebelumnya sempat digodok oleh Pansus Hak Angket Haji DPR RI.
Temuan pansus menunjukkan adanya kejanggalan fatal dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kemenag saat itu membagi kuota tambahan secara merata, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen, sementara sisanya 92 persen diperuntukkan bagi haji reguler.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu







