Tolak Polri di Bawah Kementerian, Kapolri Tegaskan Satu Suara Pegang Teguh Amanat Reformasi
BeritaNasional.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan kedudukan Polri sebagai alat negara di bawah presiden merupakan amanat reformasi yang bersifat final.
Hal tersebut dikatakan Listyo Sigit di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026). Menurut dia, struktur Polri saat ini didasarkan pada perjalanan sejarah dan aturan konstitusional yang lahir pascareformasi. Ia merujuk pada Ketetapan (TAP) MPR yang menjadi dasar pemisahan tugas antara Polri dan TNI.
“Terkait dengan penempatan Polri di bawah kementerian atau ada Presiden namun ada polisi di bawah kementerian. Tadi secara tegas sudah saya sampaikan bahwa sesuai dengan perjalanan dan amanat reformasi yang kemudian dimunculkan TAP MPR yang mengatur pemisahan antara Polri sebagai alat negara yang bertugas di bidang keamanan dan TNI yang bertugas di bidang menjaga pertahanan dan kedaulatan,” ujarnya kepada wartawan pada Senin.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut, posisi Polri sudah sangat gamblang didefinisikan sebagai institusi yang langsung bertanggung jawab kepada kepala negara.
“Di situ sudah jelas bahwa di dalam TAP-TAP tersebut mengatur Polri adalah institusi, adalah alat negara di bawah Presiden,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolri memaparkan posisi di bawah Presiden juga berkaitan erat dengan fungsi penegakan hukum dan pelayanan masyarakat. Hal ini memungkinkan adanya pengawasan langsung dari legislatif demi menjaga keseimbangan kekuasaan (check and balances).
“Ada TAP berikutnya sebagai alat negara yang melaksanakan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta melakukan penegakan hukum. Maka untuk melaksanakan mekanisme check and balances, perlu persetujuan DPR. Saya kira itu sudah jelas,” tambahnya.
Listyo Sigit memastikan seluruh jajaran Korps Bhayangkara memiliki pandangan yang sama untuk menjaga muruah institusi sesuai dengan konstitusi yang berlaku. Ia juga mengapresiasi dukungan dari DPR RI yang tetap memposisikan Polri sebagai alat negara.
“Kami institusi Polri tentunya memegang teguh amanat reformasi tersebut bahwa Polri sebagai alat negara akan menghormati perjalanan dari sejarah yang ada. Terima kasih DPR RI mempertegas hal tersebut bahwa Polri adalah alat negara yang berada di bawah Presiden dan tidak di bawah kementerian. Posisinya jelas dan tegas dan itu kami Polri semuanya satu suara terkait dengan hal tersebut,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menolak gagasan Polri berada di bawah kementerian khusus. Listyo menilai posisi Polri di bawah langsung presiden merupakan posisi yang ideal.
"Kami tentunya institusi Polri menolak kalau sampai ada usulan polri di bawah kementerian khusus. Karena bagi kami posisi institusi Polri saat ini adalah posisi yang sangat ideal," ujar Listyo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Listyo mengatakan, Polri bertugas melayani masyarakat di dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta pelayanan di bidang hukum.
Menurut dia, dengan di bawah langsung presiden, Polri bisa langsung bergerak jika dibutuhkan. Jadi, tidak ada matahari kembar jika ada kementerian kepolisian.
"Sehingga pada saat presiden membutuhkan kami, maka kami bisa bergerak tanpa harus ada ada kementerian-kementerian yang kemudian ini menimbulkan potensi matahari kembar," tegasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







