KPK Panggil Eks ASN Kemenag dan Staf Asrama Haji Terkait Korupsi Kuota Haji

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Januari 2026 | 17:20 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan dua saksi tersebut akan diperiksa tim penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024," ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Selasa (27/1/2026). 

Keduanya adalah Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus periode tahun 2023–2024 M. Agus Syafi serta Staf Asrama Haji Bekasi Nila Aditya Devi.

Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. 

Kuota tersebut dibagi Kemenag menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8 persen.

Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.

Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran commitment fee terkait kuota tambahan itu.  

Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang diduga terhubung dalam skema tersebut.

KPK menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: