Eks Penyidik KPK Soroti Penerapan Pasal 21 dalam Kasus Kuota Haji
BeritaNasional.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti wacana penerapan Pasal 21 UU Tipikor terkait dugaan penghilangan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji 2024.
Praswad menilai wacana tersebut memiliki landasan kuat. Ia menekankan, pentingnya instrumen obstruction of justice sebagai tameng proses penyidikan.
“Instrumen ini (Pasal 21) pengakuan dari negara atas seriusnya upaya melindungi proses intervensi sabotase dalam pemberantasan korupsi,” ujar Praswad dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan batasan tindak perintangan. Di antaranya sengaja menghilangkan, menyembunyikan, atau merusak barang bukti pada tahap penyidikan.
“Hal itu merupakan bentuk nyata perintangan penyidikan dapat berdiri sebagai tindak pidana tersendiri,” ucapnya.
Praswad menyoroti temuan sementara KPK saat penggeledahan Maktour pada 14 Agustus 2025 yang menduga adanya penghilangan barang bukti. Menurutnya, KPK bisa menggunakan Pasal 21 tersebut.
Ia menegaskan penyidik tidak boleh berhenti pada temuan administratif semata, melainkan harus diarahkan membuktikan unsur kesengajaan, perintah, kontrol atas tindakan tersebut.
“Pernyataan KPK mengenai adanya petunjuk soal penghilangan barang bukti dapat menjadi awal pijakan dalam membuktikan keberadaan upaya perintangan penyidikan,” kata dia.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik menemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti dalam perkara korupsi kuota haji 2024.
Budi mengatakan dugaan tersebut muncul sesudah penyidik menggeledah kantor travel haji Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Masyhur.
"KPK melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji MT, di Jakarta. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan petunjuk awal adanya dugaan penghilangan barang bukti," kata Budi.
KPK kemudian melakukan evaluasi atas temuan tersebut. Budi menegaskan kemungkinan penerapan pasal 21 terkait perintangan penyidikan.
"KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan pasal 21 obstruction of justice," ucapnya.
"Terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini," tambah Budi.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya delapan persen.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






