KPK Dalami Peran Konsultan dalam Kasus Suap Pengurangan Nilai Pajak

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 27 Januari 2026 | 18:45 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah konsultan dalam penyidikan dugaan korupsi suap pengurangan nilai pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

KPK menilai peran konsultan berada di titik yang krusial dalam relasi antara petugas pajak serta wajib pajak. 

Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyampaikan fokus pendalaman ada pada fungsi konsultan dalam proses negosiasi nilai pajak.

“Pemeriksaan terhadap pihak konsultan didalami bagaimana peran yang dilakukan dalam menjembatani kepentingan kedua pihak,” ujar Budi dalam keterangan tertulis pada Rabu (28/1/2026).

“Yaitu, antara petugas pajak dan wajib pajaknya,” imbuhnya. 

Ia menjelaskan penyidik lembaga antirasuah hendak mendalami dugaan penyimpangan dalam penetapan nilai pajak. 

“Yang kemudian diduga melakukan penyimpangan dalam proses penetapan nilai pajak, alhasil pajak yang masuk ke kas negara jauh lebih kecil dari angka semula,” ucapnya.

KPK sebelumnya memulai tahap pemanggilan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026 di Ditjen Pajak, berikut daftar saksinya:

  1. Direktur Pt Niogayo Bisnis Konsultan Erika Augusta
  2. Staf Pt Niogayo Bisnis Konsultan Muhammad Amin
  3. Pimpinan Pt Wanatiara Persada Suherman
  4. Staf Bagian Keuangan Pt Wanatiara Persada Yurika
  5. Direktur Pt. Wanatiara Persada Chang Eng Thing
  6. Direktur Pemeriksaan Dan Penagihan Djp Arif Yanuar
  7. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alexander Victor Maleimakuni, S.Si,.Mm
  8. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Arif Wibawa
  9. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Budiono
  10. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Cholid Mawardi    
  11. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dwi Kurniawan     
  12. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Heru Tri Noviyanto
  13. Kepala Seksi Peraturan Pbb I Widanarko
  14. Konsultan Johan Yudhya Santosa
  15. Kasubdit Kepatuhan Dan Pengawasan Wajib Pajak Djp Dessy Eka Putri
  16. Pegawai Kpp Madya Jakarta Utara Muhammad Hasan Firdaus
  17. Karyawan Swasta Pius Suherman Wang 

Diketahui, perkara ini berawal dari langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) usai menemukan dugaan pengaturan pengurangan pajak sektor pertambangan.

Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima pihak sebagai tersangka, antara lain Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar. 

Pihak swasta yang terjaring mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.

KPK menemukan pengurangan pajak sekitar Rp75 miliar terkait kewajiban pajak bumi bangunan (PBB) oleh PT WP (Wanatiara Persada). 

Akibat persekongkolan para tersangka, diterbitkan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak hanya Rp15,7 miliar.

PT WP tercatat kurang bayar sekitar 80 persen atau Rp59,3 miliar dari nilai seharusnya.  

Selain itu, oknum pegawai pajak menerima Rp8 miliar yang diduga sebagai alat suap sehingga total kewajiban PT WP hanya sekitar Rp23 miliar. 

Barang bukti dari OTT mencapai Rp6,38 miliar, terdiri atas uang tunai Rp793 juta, uang tunai 165 ribu dolar Singapura senilai Rp2,16 miliar, serta logam mulia 1,3 kilogram senilai Rp3,42 miliar.

Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023. 

Sementara itu, Dwi, Agus, dan Askob sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: