Kasus Rekayasa PBB PT WP, KPK Dalami Peran Konsultan dan Pegawai Pajak
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 17 saksi guna mendalami dugaan rekayasa nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (WP). Para saksi berasal dari jajaran konsultan, KPP Madya Jakarta Utara, Kantor Wilayah, hingga Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para saksi didalami soal peran pihak-pihak dalam skema yang membuat PBB PT WP menyusut jauh dari nilai semestinya.
Menurutnya, materi pemeriksaan diarahkan pada aktivitas konsultan yang diduga menjadi penghubung dalam proses negosiasi maupun penyiapan dana.
“Peran-peran yang dilakukan oleh konsultan ini seperti apa,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (28/1/2026).
Ia menegaskan penyidik juga menyoroti keterlibatan konsultan dalam alur penyaluran uang dari PT WP kepada pegawai pajak.
“Sampai dengan juga diduga penyiapan uang yang nanti diberikan dari PT WP kepada fiskus (petugas pajak) ini juga ada peran-peran yang dilakukan konsultan," tuturnya.
Budi merinci temuan awal penyidik terkait dugaan transaksi fiktif yang dijalankan PT WP guna menyediakan dana suap.
“Dimana PT WP diduga melakukan transaksi fiktif. Dari transaksi itu dicairkan, uangnya diberikan kepada fiskus atau petugas pajak melalui konsultan," kata dia.
Selain konsultan, tim juga mendalami keterangan saksi dari tiga level struktur DJP.
“Kemudian juga pemeriksaan terhadap pihak-pihak saksi dari Direktorat Jenderal Pajak, baik dari KPP Madya Jakarta Utara, kemudian Kanwil maupun Kantor Pusat DJP," ucapnya.
Fokus penyidik berada pada proses penetapan nilai PBB PT WP. Budi menegaskan pemeriksaan diarahkan guna memetakan keterlibatan seluruh unsur.
“Sehingga nanti kita bisa melihat peran para pihak ini seperti apa dalam konstruksi dugaan penyuapan pengaturan nilai pajak," tandasnya.
Berikut Daftar 17 saksi yang telah diperiksa KPK:
• Erika Augusta – Direktur PT Niogayo Bisnis Konsultan
• Muhammad Amin – Staf PT Niogayo Bisnis Konsultan
• Suherman – Pimpinan PT Wanatiara Persada
• Yurika – Staf Keuangan PT Wanatiara Persada
• Chang Eng Thing – Direktur PT Wanatiara Persada
• Arif Yanuar – Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP
• Alexander Victor Maleimakuni – PNS
• Arif Wibawa – PNS
• Budiono – PNS
• Cholid Mawardi – PNS
• Dwi Kurniawan – PNS
• Heru Tri Noviyanto – PNS
• Widanarko – Kepala Seksi Peraturan PBB I
• Johan Yudhya Santosa – Konsultan
• Dessy Eka Putri – Kasubdit Kepatuhan dan Pengawasan Wajib Pajak DJP
• Muhammad Hasan Firdaus – Pegawai KPP Madya Jakarta Utara
• Pius Suherman Wang – Karyawan swasta
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini, terdiri dari pejabat KPP Madya Jakarta Utara dan pihak swasta.
Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi Iswahyu, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, serta Tim Penilai Askob Bahtiar ditetapkan sebagai penerima.
Dua pihak swasta yang terjerat mencakup konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan staf PT WP Edy Yulianto.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan di KPP Madya Jakarta Utara terkait pengaturan nilai PBB PT WP.
Pemeriksaan sejumlah saksi dibagi dalam tiga kelompok: wajib pajak, konsultan, dan petugas pajak.
Pada kelompok wajib pajak, penyidik menggali pengetahuan para saksi mengenai proses pemeriksaan yang dijalankan KPP Madya Jakarta Utara dalam menentukan tarif maupun nilai PBB PT WP.
Di kelompok konsultan, penyidik menelusuri peran mereka dalam proses tawar-menawar serta dinamika negosiasi.
Dalam konstruksi perkara, teridentifikasi nilai awal yang dipatok sebesar Rp75 miliar.Kemudian terungkap adanya rangkaian negosiasi antara petugas pajak dan wajib pajak melalui perantara konsultan.
Proses tersebut berujung pada penurunan signifikan nilai PBB PT WP, dari Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar atau Rp23,7 miliar secara all in, dengan angka terakhir sudah mencakup uang yang rencananya akan diberikan kepada petugas pajak.
Abdul Kadim dan Edy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 Jo Pasal 20 UU 1/2023.
Sementara Dwi, Agus, dan Askob dikenai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU KPK atau Pasal 606 ayat (2) UU 1/2026 Jo Pasal 20 KUHP.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







