Komisi III DPR Tegaskan Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas Kepolisian

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 28 Januari 2026 | 07:35 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.  (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (BeritaNasional/Elvis Sendouw/HO Foto Parlemen)

BeritaNasional.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bukan lembaga pengawas. Kompolnas bertugas membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

"Kami perlu menanggapi pengawasan kinerja Polri oleh Kompolnas. Perlu digaris-bawahi bahwa Kompolnas bukanlah lembaga pengawas. Menurut Pasal 8 TAP MPR Nomor 7/MPR/2000 dan Pasal 37 dan 38 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri, Kompolnas bertugas membantu Presiden menetapkan arah kebijakan POLRI dan memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri," ujar Habiburokhman dalam keterangannya dikutip Rabu (28/1/2026).

Habiburokhman mengatakan, presiden adalah pengguna hasil kerja Kompolnas. Presiden membuat arah kebijakan Polri dari masukan Kompolnas untuk dilaksanakan oleh Polri. Dalam pengangkatan Kapolri, pertimbangan Kompolnas menjadi rujukan presiden.

Maka, menurut politikus Partai Gerindra ini, tidak pas Kompolnas yang masuk rezim eksekutif menjadi pengawas yang merupakan tugas lembaga legislatif. Kompolnas pun dipimpin oleh seorang menteri.

"Jadi salah kaprah kalau kita mendowngrade Kompolnas menjadi lembaga Pengawas dan lebih fatal lagi kalau Kompolnas mau dijadikan seperti LSM," kata Habiburokhman.

Tugas pengawas terhadap Polri dilakukan oleh DPR berdasarkan Pasal 20A UUD 1945. Secara faktual masyarakat juga bisa melakukan pengawasan.

"Dua model pengawasan ini harus bisa bekerja secara sinergi demi hasil yang lebih baik. DPR bisa fokus memberikan koreksi, kritik dan masukan kepada Polri berdasarkan informasi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Habiburokhman.

KUHAP baru telah memberi ruang masyarakat melalui advokat untuk mengawasi kinerja kepolisian dalam penegakan hukum pidana.

Dalam KUHAP baru ada tiga pasal penting dalam rangka pengawasan Polri. Pertama, Pasal 143 huruf C mengatur warga negara pencari keadilan bisa didampingi advokat sejak berstatus saksi. Kedua, Pasal 32 mengatur advokat dapat secara aktif membela pencari keadilan termasuk jika terjadi intimidasi. Ketiga, Pasal 30 mengatur bahwa setiap pemeriksaan di kepolisian wajib direkam dengan kamera pengawas yang bisa digunakan untuk kepentingan pembelaan warga negara pencari keadilan.

"Tiga pasal tersebut seolah menjadi pengunci agar setiap proses pelaksanaan pemeriksaan menjadi transparan dan karenanya akan mempersempit potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh anggota Polri," ujar Habiburokhman.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: