Istana Soal Polemik Adies Kadir Jadi Hakim MK: Itu Kewenangan DPR
BeritaNasional.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal penolakan masyarakat pada penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Untuk diketahui, DPR telah menetapkan Adies Kadir sebagai hakim MK. Ia menggantikan Arief Hidayat yang telah memasuki masa pensiun pada Selasa (27/1/2026).
Pemerintah sambungnya tak bisa mencampuri urusan tersebut karena menjadi kewenangan DPR.
Pasalnya, DPR berhak mengusulkan sosok untuk menjadi Hakim MK seperti Presiden dan Mahkamah Agung (MA).
"Ya bagaimanapun kan secara prosedur itu menjadi kewenangan dari DPR ya. Karena beliau kan ditunjuk untuk mewakili DPR menjadi Hakim MK," kata Pras di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Lebih lanjut, Pras menyebut masih belum menerima surat penunjukkan Adies Kadir sebagai hakim MK dari DPR agar bisa dilakukan pelantikan.
"Belum. Jadi kami belum menerima surat dari DPR," ujar Pras.
Ia memastikan akan mengumumkan pelantikan Adies Kadir bila telah menerima surat tersebut.
"Nanti pada waktunya akan kami sampaikan. Secara administratif kami, kita (belum) menerima suratnya," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







