KPK Finalisasi Hitung Kerugian Negara Kasus Gedung Pemkab Lamongan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan proses penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran 2017–2019 sudah rampung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan nilai kerugian negara bersumber dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Januari ini, KPK telah mendapatkan laporan penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan dalam pelaksanaan pembangunan gedung kantor Pemkab Lamongan TA 2017-2019," imbuhnya.
Setelah memperoleh laporan tersebut, KPK segera menyempurnakan berkas penyidikan sebelum melimpahkan perkara ini ke tahap penuntutan.
"Di mana dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penyidik selanjutnya akan segera melengkapi berkas penyidikannya, untuk penyiapan limpah ke penuntutan," ujar Budi.
KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 151 miliar. Selain itu, lembaga antirasuah juga telah menggeledah beberapa lokasi.
Di antaranya, rumah dinas Bupati Lamongan dan kantor Pemkab Lamongan, Kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya Lamongan.
KPK juga telah menetapkan 4 tersangka. Lembaga antirausah mengeklaim kasus tersebut kembali dilanjutkan karena tim penyidik telah menenukan bukti baru.
Lembaga tersebut juga mengaku telah melakukan pengecekan fisik terhadap gedung Pemkab Lamongan yang pembangunannya dikorupsi.
Meski demikian, sampai saat ini KPK belum membeberkan siapa saja identitas tersangka dalam perkara tersebut.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





