Mensesneg: 28 Perusahaan yang Izin Dicabut Akan Dikelola BUMN
BeritaNasional.com - Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan, Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan 28 perusahaan swasta yang izinnya dicabut kepada BUMN melalui Danantara.
Langkah ini bertujuan agar operasional perusahaan dapat dibenahi, baik dari sisi kepatuhan administrasi, kewajiban kepada negara, maupun aspek lingkungan.
"Memang kita mengambil keputusan akan diserahkan kepada BUMN-BUMN kita. Yang kedua, tentunya meskipun itu BUMN, ya pada saatnya ketika nanti menjalankan kegiatan ekonominya ya harus melakukan perbaikan tata kelola," ujar Prasetyo usai konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Diketahui, 28 perusahaan tersebut beroperasi di Sumatera dan terbukti melanggar peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan.
Dari jumlah tersebut, 22 perusahaan memiliki Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, sementara enam lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Prasetyo menjelaskan, pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin perusahaan bersifat beragam, tidak hanya terkait lingkungan.
Pemerintah tetap memproses aspek hukum, namun tetap mempertimbangkan keberlanjutan kegiatan ekonomi dan dampaknya terhadap lapangan kerja.
Sejumlah usaha dinilai masih penting untuk penyerapan tenaga kerja, sehingga pengelolaannya tidak dihentikan, melainkan dialihkan ke BUMN dengan skema perbaikan menyeluruh.
"Kita juga harus memikirkan ketika kegiatan ekonominya itu memang diperlukan untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan pembukaan atau penciptaan lapangan pekerjaan. Ya why not untuk itu kita tetap lanjutkan," tambah Prasetyo.
Mengenai mekanisme peralihan aset dan operasional, Prasetyo menekankan skema yang diterapkan akan berbeda-beda, menyesuaikan jenis usaha dan kondisi masing-masing perusahaan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







