Korupsi Kuota Haji 2024, KPK dan BPK Hitung Kerugian Negara Selama Sepekan

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 31 Januari 2026 | 06:27 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji).

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap progres penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang menyeret eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara dalam sepekan.

“KPK bersama BPK juga melakukan pemeriksaan terhadap sodara YCQ dengan fokus untuk penghitungan kerugian keruangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (31/1/2026).

Pemeriksaan dilakukan pihak BPK secara menyeluruh untuk melengkapi danmendukung proses penyidikan.

Ia juga mengingatkan soal pihaknya yang sudah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak lain seperti, eks Stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). 

“Itu juga didalami soal kerugian keruangan negara dan juga pihak-pihak dari Biro Travel. Sehingga ini kemudian menjadi utuh,” tuturnya.

Menurutnya, keterangan yang sudah disampaikan para saksi dalam sepekan ini akan difinalisasi pihak BPK. Oleh sebab itu, dia meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasilnya.

“Sehingga kita sama-sama tunggu dan semoga hasil akhir dari kalkulasi penghitungan kerugian keruangan negara bisa segera selesai,” kata dia.

“Sehingga proses penyidikan negara ini juga bisa segera berprogres lagi. Dan kita sama-sama tunggu,” tandasnya.

Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.

Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.

Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.

Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama. 

Lebih dari 350 penyelenggara Ibadah haji khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.

Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.

KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024. 

Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: