Ini Alasan KPK Belum Penjarakan Tersangka Gus Yaqut
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum memenjarakan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meski status tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024 sudah diumumkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penyidik masih menunggu selesainya proses perhitungan kerugian negara oleh auditor negara.
“Karena memang pemeriksaannya masih fokus dilakukan BPK, yaitu untuk menghitung kerugian keruangan negara,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (31/1/2026).
Ia menegaskan konstruksi pasal yang digunakan membutuhkan hasil audit terlebih dahulu sebelum melakukan penahana terhadap Yaqut.
“Karena memang pasal yang digunakan dalam tugas tindak pidana korupsi ini adalah pasal 2, pasal 3, yaitu kerugian keruangan negara,” ujarnya.
Meski demikian, Budi belum bisa memastikan apakah penahanan Yaqut bakal dilakukan setelah perhitungan kerugian negara telah selesai.
"Ya, kita tunggu. Jadi begini, setelah seluruh penghitungan kerugian negara itu tuntas dilakukan BPK, nanti KPK mendapatkan laporan resminya," kata dia.
Menurutnya, hasil akhir kalkulasi kerugian negara itu nantinya digunakan untuk melengkapi perkas penyidikan.
"Tentu progres berikutnya adalah bisa dilakukan penahanan, kemudian nanti bisa segera limpah juga dari penyidikan ke penuntutan sehingga nanti kemudian berproses di persidangan," ucapnya.
Budi menegaskan proses persidangan akan membuka semua fakta-fakta dan terbuka untuk dikondumsi masyarakat secara umum.
"Termasuk juga nanti ketika di persidangan, majelis hakim misalnya meminta untuk menghadirkan saksi, untuk bersaksi, ya itu juga bisa terbuka. Bisa diakses informasinya oleh masyarakat," tandasnya.
Perkara ini berawal dari tambahan kuota haji hasil pemberian Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia sekitar 20 ribu jemaah.
Tambahan tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus.
Sistem pembagian itu memunculkan kontroversi sebab dinilai tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang menetapkan porsi haji khusus idealnya delapan persen dari kuota nasional.
Temuan awal penyidik memperlihatkan dugaan praktik suap serta jual beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah biro perjalanan dan oknum dalam Kementerian Agama.
Lebih dari 350 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus telah dimintai keterangan guna menelusuri aliran uang yang disebut “commitment fee” kepada pihak tertentu demi memperoleh tambahan kuota.
Dugaan tersebut ikut menyeret beberapa pejabat penting di lingkungan Kemenag, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dari proses penyidikan sementara, KPK disebut telah mengamankan uang hampir Rp100 miliar yang dikaitkan dengan skema tersebut.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji 2024.
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






