KPK Buka Peluang Periksa 2 Eks Menaker Serta Menaker Aktif Dalam Kasus Pemerasan RPTKA

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:02 WIB
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang pemanggilan eks Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, eks Menaker Hanif Dhakiri, maupun Menaker aktif Yassierli dalam penyidikan dugaan pemerasan pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. 

Peluang tersebut muncul karena konstruksi perkara mengindikasikan dugaan praktik berlangsung pada rentang waktu panjang.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan pemanggilan saksi mengikuti kebutuhan pendalaman tempus perkara. 

“Ya, nanti tentu kita akan melihat ya bagaimana kebutuhan dari penyidik mendalami khususnya terkait dengan tempus-tempus dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Sabtu (31/1/2026).

Ia menegaskan peluang memanggil ketiganya sangat mungkin terjadi untuk memperterang perkara yang sedang KPK tangani.

“Semua terbuka kemungkinan memanggil, meminta keterangan kepada siapa saja membantu dalam proses penyidikan perkara ini sehingga kemudian menjadi terang, bisa menjadi lebih tuntas lagi,” ucapnya.

Budi menegaskan siapapun yang memiliki peran signifikan akan dipanggil, terutama terkait dugaan aliran dana dari agen TKA.

“Siapa saja yang punya peran krusial dalam konstruksi perkara ini, termasuk pihak-pihak yang kemudian juga diduga mendapatkan aliran berkaitan dengan pengurusan RPTKA ini, kemudian bisa kita ungkap,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Heri sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA pada 2010 hingga 2015.

Kemudian berlanjut saat menjabat Dirjen Binapenta pada 2015-2017, Sekjen Kemnaker pada 2017-2018, serta saat menjadi Fungsional Utama periode 2018-2023. 

Aliran dana pun diduga tidak berhenti setelah masa tugas berakhir. KPK mengungkap Hery menerima uang hingga Rp 12 miliar.

Kasus dugaan korupsi di Kemnaker ini berkaitan dengan pemerasan dalam pengurusan izin penggunaan TKA. KPK mencatat praktik ini berlangsung sejak 2019 sampai 2023 dengan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.

Saat ini sembilan orang berstatus tersangka:
• Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025.
• Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 serta Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025.
• Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 serta Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025.
• Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025.
• Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023.
• Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
• Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019.
• Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025.
• Heri Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018.

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: