KPK Telusuri Dugaan Pemerasan TKA, Eks Menaker Jadi Saksi Potensial

Oleh: Tim Redaksi
Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:42 WIB
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. (Foto/fraksi PKB)
Mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri. (Foto/fraksi PKB)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil eks Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri terkait penyidikan dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Pemanggilan dianggap perlu karena tersangka eks Sekjen Kemnaker, Heri Sudarmanto (HS), diduga menerima aliran dana sejak era Hanif menjabat.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan konstruksi awal perkara menunjukkan HS menerima dana dari agen tenaga kerja asing sejak lebih dari satu dekade.

“HS sebagai tersangka diduga sudah mendapatkan aliran uang dari para agen TKA ini sejak 2010,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (31/1/2026).

“Artinya, penyidik menduga praktik dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA ini sudah terjadi sejak lama,” imbuhnya.

KPK memerlukan keterangan tambahan dari pihak yang mengetahui mekanisme pada periode itu.

“Sehingga kami perlu mengonfirmasi saksi yang bisa menjelaskan praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA,” tutur Budi.

Pemeriksaan juga diarahkan untuk menelusuri arus dana dari agen TKA. “Penyidikan akan terus bergulir dengan memanggil saksi lain untuk menjelaskan praktik dan mekanisme pengurusan RPTKA pada masa itu,” katanya.

Budi menambahkan, penyidik memeriksa pola penerimaan HS di berbagai jabatan. Dana yang diterima HS bahkan diduga terus mengalir setelah pensiun.

“Termasuk dugaan aliran-aliran uang dari para agen TKA, karena tersangka HS diduga menerima meskipun di beberapa jabatan berbeda. Bahkan ketika sudah purna tugas, dia diduga masih menerima aliran uang dari para agen TKA,” ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menetapkan Heri sebagai tersangka pemerasan terkait RPTKA di Kemnaker. Ia diduga menerima uang sejak menjabat Direktur PPTKA (2010–2015), Dirjen Binapenta (2015–2017), Sekjen Kemnaker (2017–2018), hingga Fungsional Utama (2018–2023). KPK mengungkap Heri menerima uang hingga Rp 12 miliar.

Kasus ini berkaitan dengan pemerasan pengurusan izin penggunaan TKA, dengan praktik berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan nilai pungutan mencapai Rp 53 miliar.

Saat ini, sembilan orang telah berstatus tersangka:

  • Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan TKA 2021–2025
  • Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA 2019–2024, Verifikator Pengesahan RPTKA Direktorat PPTKA 2024–2025
  • Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024, Pengantar Kerja Ahli Pertama 2024–2025
  • Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker 2018–2025
  • Suhartono, Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020–2023
  • Haryanto, Direktur PPTKA 2019–2024, Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025, kini Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
  • Wisnu Pramono, Direktur PPTKA 2017–2019
  • Devi Angraeni, Direktur PPTKA 2024–2025
  • Heri Sudarmanto, Sekjen Kemnaker 2017–2018

KPK menjerat para tersangka dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: