Samarkan Bisnis Obat Ilegal Lewat Dagangan Sayur, Pria di Tangerang Diciduk Polisi
BeritaNasional.com - Polisi berhasil mengungkap praktik peredaran obat ilegal dengan menyamarkan bisnis lewat dagangan sayur di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pelaku berinisial HSP alias Piki (23) selaku pedagang sayur diduga menyelipkan penjualan obat keras tanpa izin edar. Aktivitas pelaku itu telah masuk pemantauan petugas sejak Rabu (28/1/2026).
“Berawal dari laporan masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata Kapolsek Sepatan AKP Fahyani dalam keteranganya, Minggu (1/2/2026).
Setelah digeledah, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 79 butir Tramadol, 61 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat Rp220 ribu. Selain itu, diamankan satu unit sepeda motor dan tas selempang yang digunakan pelaku saat beroperasi.
Berdasarkan keterangan pelaku kepada petugas, obat-obatan tersebut diedarkan tanpa izin edar untuk dijual secara eceran kepada pembeli di sekitar wilayah Sepatan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer yang diduga diedarkan secara ilegal,” ujar Fahyani.
Akibat bisnisnya, HSP ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Secara terpisah Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari menegaskan, tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.
“Peredaran obat keras tanpa izin edar sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum di bidang kesehatan demi melindungi masyarakat,” tegas Raden.
Raden menjelaskan saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok lain yang terlibat dalam peredaran obat ilegal tersebut,” imbuhnya.
Polres Metro Tangerang Kota mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui polres/polsek atau menghubungi call center kami 110 apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungannya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







