3 Pekan Diblokir, Komdigi Mulai Normalisasi Akses Grok
BeritaNasional.com - Setelah diblokir pada awal Januari 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menormalisasi akses layanan Grok secara bersyarat dengan pengawasan ketat setelah komitmen X Corp untuk memperbaiki layanan dan kepatuhan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan,” Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Sebelumnya, X Corp mengirimkan surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), X Cormp mengklaim bahwa pihaknya telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok. Seperti penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan, seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Komdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.
“Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan,” terangnya.
Kemudian, Komdigi pun menegaskan bahwa kebijakan pengawasan ruang digital, baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan, dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
Selain itu, kata dia, Komdigi juga mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
“Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan,” tandas Alexander.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





