Freya JKT48 Laporkan Dugaan Penyalahgunaan AI Grok ke Polisi
BeritaNasional.com - Personel girl band JKT48, Raden Rara Freyanasifa Jayawardana atau yang akrab disapa Freya JKT48, telah melaporkan dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) Grok ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/519/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA pada 5 Februari 2026. Hal itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Murodih.
“Polres Jakarta Selatan telah menerima laporan pada 5 Februari 2026 atas nama pelapor RRFJ (Freya),” kata Murodih kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Murodih menerangkan, laporan yang dilayangkan Freya terkait dugaan tindak pidana manipulasi data melalui media elektronik yang disebarkan ke sejumlah akun media sosial.
“Perkaranya berkaitan dengan manipulasi data melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” ujar Murodih.
Murodih menyebut unggahan dari beberapa akun media sosial diduga menyalahgunakan teknologi Grok dan Swap dengan menggunakan foto korban seolah-olah dirinya dalam periode 2022–2025.
“Objek perkara yang dimaksud adalah postingan pelaku yang menggunakan akun @grok dan @swap sehingga seolah-olah orang yang ditampilkan dalam unggahan tersebut adalah pelapor atau korban,” jelasnya.
Atas laporan tersebut, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan untuk kepentingan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) Grok terhadap Freya pada Kamis (12/3/2026).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 18 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







