KPK Paparkan Konstruksi Suap Ijon dan Modus Pengaturan Proyek di Rejang Lebong
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan konstruksi perkara suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu menjelaskan laporan masyarakat menjadi titik awal pengusutan perkara yang ditanganinya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan 5 tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga pemberi siap adalah Irsyad Satria Budiman pihak swasta dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Asep mengatakan, muncul pembahasan plotting rekanan pengerjaan proyek Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026 oleh Fikri dan Hary.
“Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembahasan pengaturan atau plotting rekanan untuk pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP tahun anggaran 2026," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Pada awal 2026, kata Asep, terdapat sejumlah pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran Rp91,13 miliar.
"Pada awal tahun 2026, terdapat sejumlah proyek pekerjaan fisik di Dinas PUPRPKP di Pemkab Rejang Lebong, dari total anggaran mencapai Rp91,13 miliar," ujar Asep.
"Termasuk pembahasan mengenai besaran fee ijon sekitar 10-15 persen dari nilai proyek pekerjaan,” imbuhnya.
Setelah itu, Fikri mencatat kode huruf sebagai identifikasi rekanan pada rekap pekerjaan fisik. Catatan tersebut kemudian dikirim melalui pesan WA kepada Daditama.
"Setelah pengaturan plotting, Fikri kemudian menuliskan pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik berupa kode huruf tertentu yang merupakan 'inisial rekanan' dan mengirimkannya via chat WA kepada Daditama," katanya.
Penyidik menemukan motif permintaan setoran awal berkaitan dengan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Selanjutnya muncul kesepakatan dengan tiga rekanan, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Ketiganya ditetapkan sebagai pelaksana beberapa paket pekerjaan.
Setoran awal dari para rekanan mencapai Rp980 juta. Dari penjelasan Asep, penyerahan dilakukan bertahap melalui para perantara di Dinas PUPRPKP.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu







