Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 11 Maret 2026 | 16:48 WIB
Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)
Rismon Sianipar (kiri) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. (BeritaNasional/Bachtiarudin Alam)

BeritaNasional.com - Ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, ternyata telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Permohonan RJ atau perdamaian itu dibenarkan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, yang menyebut bahwa Rismon bersama pengacaranya telah mengajukan surat tersebut pekan lalu.

“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman, Rabu (11/3/2026).

Iman melanjutkan, hari ini Rismon bersama pengacaranya kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan RJ yang diajukan.

“RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ucapnya.

Atas hal ini, Iman menyatakan pihaknya akan memfasilitasi proses RJ, sebagaimana langkah yang juga pernah diajukan dua mantan tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

“Kami sebagai fasilitator. Penyidik sudah melakukan dan sedang melakukan upaya untuk memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tuturnya.

Duduk Perkara Kasus

Dalam kasus ini, polisi membagi tersangka menjadi dua klaster.

  • Klaster pertama: Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, terkait dugaan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
  • Klaster kedua: Pakar Telematika Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, diduga telah menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan yang dilayangkan Jokowi beserta tiga laporan lainnya, yang menjadi dasar penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Penyidik kemudian memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.

Hingga akhirnya, penetapan tersangka dilakukan sebagai berikut:

  • Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
  • Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4, dan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Sementara untuk perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keduanya telah bersepakat damai dengan pelapor dari pihak Jokowi sehingga diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).sinpo

Komentar: