KPK Tetapkan 5 Tersangka Suap Ijon Proyek di Rejang Lebong, Termasuk Bupati
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan tersangka yang dilakukan pihaknya berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Dua tersangka sebagai penerima suap tersebut adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Sedangkan tiga pemberi suap adalah Irsyad Satria Budiman dari pihak swasta PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Asep juga mengingatkan bahwa PT Statika Mitra Sarana pernah terjerat perkara dugaan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu.
"Pada 2017, perkara tersebut ditangani KPK dan telah divonis terbukti bersalah," tuturnya.
Asep mengatakan pihaknya melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata dia.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara Irsyad, Edi, dan Youki sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







