Polri Ungkap Alasan Red Notice Riza Chalid Baru Terbit Setelah 4 Bulan

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Februari 2026 | 11:11 WIB
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)
Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengungkap alasan lamanya proses penerbitan red notice terhadap tersangka kasus korupsi yakni, saudagar minyak Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid.

Salah satunya, perbedaan persepsi hukum terkait tindak pidana korupsi yang ada di Indonesia dengan Interpol. Karena kasus korupsi, dipandang tidak selalu berkaitan kerugian keuangan negara dan erat dengan dinamika politik. 

"Ada beberapa dinamika yang harus kita sesuaikan ada perbedaan sistem hukum, ada perbedaan sistem politik, ada perbedaan struktur organisasi penegak hukum dan lain sebagainya," kata Kabag Jatiner Sekretariat NCB Hubinter Polri Kombes Ricky Purnama dikutip Senin (2/2/2026).

Sehingga, Ricky menjelaskan pihaknya harus berupaya meyakinkan Interpol untuk menerbitkan Red Notice. Termasuk melakukan koordinasi dengan ketentuan yang berlaku di negara Riza Chalid saat ini berada.

"Sementara Interpol adalah salah satu institusi yang tidak melayani kerjasama penegakan hukum yang beririsan dengan dinamika politik," ujarnya.

Sedangkan untuk di İndonesia, kata Ricky, adanya kerugian keuangan negara termasuk dalam pidana korupsi. Alhasil, selama empat bulan sejak September 2025 proses meyakinkan Interpol berlangsung hingga berhasil diterbitkan Red Notice.

"Itu yang membutuhkan waktu cukup lama, kita melakukan pendekatan dan komunikasi secara sering dengan Interpol pusat di Prancis," tuturnya. 

"Sampai akhirnya mereka memandang dan melihat bahwa persepsi yang kita yakinkan kepada mereka itu bisa mereka terima dan akhirnya pada minggu lalu telah terbit Red Notice tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Interpol pusat Lyon, Prancis akhirnya menerbitkan red notice tersangka kasus dugaan korupsi Saudagar Minyak, Mohammad Riza Chalid alias Riza Chalid secara resmi pada 23 Januari 2026.

Penerbitan ini sesuai permintaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Ses NCB Div Hubinter Polri ke Interpol pada September 2025 lalu, seiring ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka.

Riza Chalid merupakan salah satu tersangka dari kasus Mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina- KKKS periode 2018-2023. Namun yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemeriksaan Korps Adhyaksa.

Total sebanyak empat kali panggilan, dengan tiga kali saat berstatus saksi, dan satu setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ketidakhadiran Riza Chalid, karena yang bersangkutan sudah tidak berada di İndonesia sejak ditetapkan tersangka.

Dalam kasus ini peran dari Riza Chalid diduga telah melakukan intervensi kebijakan terhadap tata kelola minyak Pertamina dengan memberikan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM di Merak.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: