Polda Jambi Proses 2 Polisi Diduga Perkosa Remaja Putri 18 Tahun

Oleh: Bachtiarudin Alam
Senin, 02 Februari 2026 | 12:58 WIB
Ilustrasi polisi. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)
Ilustrasi polisi. (BeritaNasional/Gemini AI-Kiswondari)

BeritaNasional.com - Polda Jambi membenarkan bahwa pihaknya tengah memproses dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang remaja putri yang berusia 18 tahun berinisial C.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyebut, kedua polisi itu ialah Bripda NIR selaku anggota Polda Jambi dan Bripda SR anggota Polres Tanjung Jabung Timur yang saat ini telah ditahan untuk pemeriksaan.

"Saat ini dua orang anggota ditahan di pidana umum," kata Erlan saat dikonfirmasi, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, proses etik oleh Propam Polda Jambi juga berjalan beriringan dengan proses pidana. Kedua anggota yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan menjalani sidang etik.

"Iya saat ini sedang proses dan segera akan disidangkan ya keduanya," ujar Erlan.

Sementara dalam kasus ini, kedua polisi bersama dua pelaku dari sipil telah memperkosa korban secara bergiliran di sebuah kebun kopi, Kota Jambi pada 14 November 2025 lalu.

Awalnya, korban yang kala itu hendak pulang dari rumah temannya dijemput salah satu tersangka. Namun, ketika di perjalanan, tersangka I mengarahkan mobilnya ke kebun kopi di mana sudah ada tiga pelaku lain.

Korban pun diperkosa oleh para pelaku termasuk oleh dua anggota polisi. Dampak dari kejadian ini memberikan bekas luka trauma mendalam, hingga akhirnya korban berani melaporkan kasus ke Polda Jambi untuk menuntut keadilan.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: