KPK: Kepatuhan LHKPN 2025 Baru 32,52 Persen

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 03 Februari 2026 | 09:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan kepatuhan laporan per 31 Januari 2026 masih berada di angka 32,52 persen.

"Baru mencapai 32,52 persen. Capaian tersebut masih harus ditingkatkan," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (3/2/2026).

Budi menekankan urgensi peningkatan pelaporan sebagai bagian dari transparansi penyelenggaraan negara.

Ia menyebut imbauan kembali disampaikan kepada seluruh Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor yang belum menyampaikan laporan melalui sistem e-LHKPN.

Budi menegaskan pentingnya pelaporan sejak awal waktu sebagai bentuk komitmen integritas pribadi maupun institusi.

“Pelaporan LHKPN di awal waktu menjadi teladan positif di lingkungan kerja maupun masyarakat, dalam penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” kata dia.

Budi menjelaskan sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pengisian, mulai dari validasi data Nomor Induk Kependudukan hingga kelengkapan dokumen, termasuk Surat Kuasa.

Ia menambahkan bahwa format dokumen tersedia pada aplikasi e-Filing di portal elhkpn.kpk.go.id. Budi mengingatkan batas akhir penyampaian LHKPN jatuh pada 31 Maret 2026.

Setiap laporan akan melalui verifikasi administratif sebelum dipublikasikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

"Setelah dinyatakan lengkap, LHKPN akan segera dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat sebagai wujud keterbukaan informasi publik," tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: