Bareskrim Naikkan Penyidikan Kasus Toraja, Pandji Pragiwaksono Masih Saksi
BeritaNasional.com - Dittipid Siber Bareskrim Polri membenarkan telah memeriksa komika Pandji Pragiwaksono atas laporan terkait dugaan penghinaan terhadap pemakaman suku Toraja pada Senin (2/2/2026).
Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Agung Prakoso, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk meminta keterangan terkait materi stand-up comedy yang dianggap menyinggung adat Toraja.
"Betul, (Pandji diperiksa) terkait laporan tentang adat Toraja," kata Rizki saat dikonfirmasi wartawan, dikutip Selasa (3/2/2026).
Rizki juga membenarkan bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan unsur pidana. Namun, ia menyebut bahwa status Pandji saat pemeriksaan kemarin masih sebatas saksi terlapor.
"Betul (sebagai saksi). Kasusnya penyidikan. Nanti kami update," ujarnya.
Sebelumnya, komika Pandji Pragiwaksono menyampaikan bahwa selama pemeriksaan, dirinya telah dicecar sebanyak 48 pertanyaan dalam kapasitasnya sebagai saksi terlapor.
"48 pertanyaan diberikan kepada saya, seputar materi stand-up saya, materi dalam video saya," kata Pandji saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2026).
Pandji, yang didampingi pengacaranya Hariz Azhar, menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah berdialog dengan perwakilan masyarakat adat Toraja.
Pertemuan itu disebut sebagai upaya niat baik untuk meminta maaf atas lelucon yang dilontarkannya, khususnya terkait materi stand-up comedy yang dibawakan saat pertunjukan bertajuk Mesakke Bangsaku pada 2013 silam.
Setelah 13 tahun berlalu, potongan video pertunjukan Pandji itu kembali viral di media sosial.
"Saya ikuti saja prosesnya. Pokoknya saya dipanggil, saya hadir. Saya ditanya, saya jawab. Wartawan nyetop, saya berhenti," tutur Pandji.
Meski demikian, Pandji mengakui bahwa apa yang dilakukannya semata-mata hanya karena ingin berkarya dengan materi stand-up, walaupun ia menyadari bahwa respon masyarakat bisa berbeda-beda.
"Sebenarnya permintaan maaf sudah pernah dilakukan dan bisa dilihat publik juga," jelasnya.
Perlu diketahui, kasus ini terdaftar dengan nomor 01/LP/APT/XI/2025 pada Senin (3/11/2025), terkait lelucon yang menyinggung adat istiadat suku Toraja di Sulawesi Selatan, khususnya Rambu Solo.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu






