Whip Pink Belum Masuk Kategori Narkotika, BNN Hanya Bisa Awasi Penggunaannya

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 03 Februari 2026 | 16:29 WIB
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Foto/Dok BNN)
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto. (Foto/Dok BNN)

BeritaNasional.com -  Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menjelaskan, belum ada regulasi gas Nitrous Oxide (N2O) yang dikemas sebagai produk Whip Pink dikategorikan sebagai narkotika. Namun, BNN akan mengawasi penggunaan gas tersebut lantaran disalahgunakan untuk menimbulkan euforia sesaat.

Suyudi mengingatkan, gas tersebut memiliki efek stimulan yang tinggi dan dapat menyebabkan risiko kematian.

"Memang secara regulasi zat ini belum diatur dalam narkotika tapi kalau ini memiliki efek stimulan yang tinggi bahkan bisa mengakibatkan risiko kematian, tentunya ini harus betul-betul kita awasi secara mendalam," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Gas N2O itu diperjual bebas di publik biasanya untuk kepentingan medis maupun industri makanan. Namun, belakangan disalahgunakan oleh kalangan muda.

Maka itu, BNN akan mengawasi penggunaan gas tersebut yang dijual luas di publik.

"Jadi ini kan sementara ini kan masih dipakai atau digunakan secara legal untuk makanan dan medis nah ini yang perlu kita jaga, kita awasi jangan sampai disalahgunakan oleh anak-anak kita oleh masyarakat kita," ujar Suyudi.

Suyudi belum tegas apakah BNN akan menindak penjual Whip Pink yang dikemas bukan untuk medis atau industri makanan.

"Makanya tadi kita harus awasi jangan sampai ini disalahgunakan secara sengaja untuk mencari kesenangan atau efek-efek kegembiraan sesaat terutama di tempat-tempat yang tidak semestinya," ujarnya.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: