Dirut dan Pemegang Saham PT Minna Padi Aset Manajemen Jadi Tersangka Insider Trading
BeritaNasional.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan sejumlah tersangka terkait para pejabat dari PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) terkait kasus dugaan kejahatan pasar modal insider trading (jual beli saham lewat orang dalam).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah Direktur Utama (President Director) PT MPAM Djajadi, pemegang saham PT MPAM, Edy Suwarno dan istrinya, Eveline Listijosuputro sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
“Telah menetapkan tersangka terhadap DJ (Direktur Utama PT MPAM), saudara ESO (pemegang saham di PT MPAM, PT Mina Padi Investama, PT Sanurhasta Mitra) dan saudari EL (istri ESO),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Para tersangka diduga telah mentransmisikan saham untuk underlying asset pada produk reksadana yang berasal dari pasar nego dan pasar reguler. PT MPAM menggunakan rekening akun milik reksadana dengan lawan transaksi Edy Suwarno dan adiknya, inisial ESI.
“ESO dan kawan-kawan menggunakan sarana manajer investasi miliknya, yaitu PT MPAM, untuk mengambil keuntungan dengan cara melakukan pembelian saham milik afiliasi saudara ESO atau PT MPAM, yang berada pada produk reksadana PT MPAM dengan harga yang murah,” jelasnya.
“Selanjutnya dijual kembali kepada reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang cukup tinggi,” tambah Ade Safri.
Sementara itu, terkait perkembangan penyidikan, penyidik telah memeriksa 44 orang saksi, ahli pidana, dan ahli pasar modal. Selain itu, pihaknya telah melakukan pemblokiran terhadap 14 sub rekening efek milik PT.MPAM dan afiliasinya.
“Di antaranya, dari 14 subrekening efek yang dilakukan pemblokiran, enam subrekening efek tersebut merupakan milik reksadana dengan jumlah aset saham kurang lebih sebesar Rp467 miliar. Ini merupakan harga efek per 15 Desember 2025,” tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







