Ini yang Akan Disampaikan Jamdatun dalam Persidangan Paulus Tannos di Singapura

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Selasa, 03 Februari 2026 | 21:47 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Kehadiran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Agung (Jamdatun) Narendra Jatna dalam sidang gugatan tersangka korupsi KTP elekronik Paulus Tannos, akan menerangkan tentang proses penegakan hukum di Indonesia khususnya terhadap Paulus Tannos.

"Sebagai ahli yang nanti menerangkan proses penegakan hukum kepada DPO tersangka Paulus Tannos nantinya di Indonesia seperti apa," ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (3/2/2026).

Sebagai orang penting yang ada di Kejaksaan Agung, Narendra akan hadir langsung ke persidangan sebagai saksi ahli yang dihadirkan KPK. 

"Nanti ini kan dalam rangkaian proses sidang ekstradisi ya. Ada beberapa tahapan. Ini sudah hampir akhir ya tahapan untuk serangkaian proses sidangnya kalau engak salah ini tahap ke-7 dari total 8 tahapan untuk proses ekstradisi ini," paparnya. 

Ia kemudian menerangkan alasan KPK mengadirkan Jamdatun Kejagung sebagai saksi ahli. Pemilihan ahli juga disebut Budi sesuai kebutuhan dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sananya.

"Tentunya ada pertimbangan-pertimbangan yang lebih komprehensif ya, ahli yang dipilih untuk kemudian menerangkan dalam proses ekstradisi ini"

Pria berkaca mata ini selanjutnya mengimbau tersangka yang juga masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk kooperatif mengikuti proses hukum di Indonesia.

"Kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus ya terhadap proses hukum yang sedang berjalan ya. Dari pada melakukan pengujian di praperadilan. Dalam uji formil sebelumnya juga sudah diputuskan dan ditetapkan oleh Hakim bahwa seluruh aspek formil dalam penyidikan di KPK, termasuk penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, semuanya sudah sesuai dengan prosedur," tukasnya. 

Sebelumnya Jamdatun Kejaksaan Agung Narendra Jatna dihadirkan KPK dalam persidangan terkait ekstradisi Paulus Tannos di Singapura.

Persidangan tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

"Persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. Dalam sidang tersebut, KPK menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna," ucapnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: