Polisi Luruskan Isu Rekayasa BAP Saksi dari Kasus Penganiayaan jadi Narkoba

Oleh: Bachtiarudin Alam
Selasa, 03 Februari 2026 | 22:19 WIB
Tampilan BAP dari kamera pengintai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)
Tampilan BAP dari kamera pengintai. (BeritaNasional/Bachtiarudin)

BeritaNasional.com -  Polda Metro Jaya meluruskan isu dugaan pengubahan atau rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seorang saksi dari kasus penganiayaan menjadi perkara narkoba oleh penyidik Polsek Cilandak Jakarta Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, temuan ini didapat setelah pemeriksaan secara internal yang dilakukan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

“Dengan adanya kejadian viral bahwa dianggap adanya BAP yang direkayasa, di sini kami akan meluruskan informasi berdasarkan fakta,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).

Berdasarkan fakta sesuai rekaman kamera pengawas di ruang pemeriksaan terhadap saksi Irwan Pawea pada Senin, 26 Januari 2026, saksi diperiksa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan istrinya inisial DA terhadap korban korban NA yang terjadi pada 11 Desember 2025.

“Nah, itu CCTV di mana penyidik saudara Aipda PD menyampaikan kepada saudara IP alias R bahwa hasil berita acara interogasi ini kami akan print di kertas bekas, dan itu disepakati oleh saudara IP,” tutur Budi.

Sedangkan protes yang sempat viral soal dugaan rekayasa BAP terjadi, karena penyidik mencetak hasil pemeriksaan menggunakan kertas bekas. Kertas tersebut merupakan sisa BAP dari kasus narkotika yang tidak memiliki keterkaitan dengan kasus penganiayaan.

“Jadi, di lembar kertas bekas, ini sisa pakai yang digunakan oleh penyidik. Nah, kita sama-sama meluruskan bahwa tidak ada rekayasa tentang saudara IP, istrinya saudara IP dilaporkan tentang potensial suspek terkait tentang penganiayaan, dan perkara narkotika yang tertuang di BAP itu tidak ada kaitannya,” katanya.

Dengan begitu, Budi menegaskan untuk substansi BAP sejatinya tidak tidak pernah diubah. Namun, terkait pemakaian kertas bekas merupakan bentuk kelalaian prosedural, karena seharusnya kertas yang sudah terpakai dimusnahkan.

“Ini adalah perkara yang lampau, hanya kertasnya saja yang pernah diprintkan. Kelalaian dari penyidik seharusnya kertas yang sudah digunakan itu seharusnya dimusnahkan, disposal,” ujar dia.

Sementara hasil pemeriksaan penyidik yang melakukan BAP, Budi menyebut alasan pemakaian kertas bekas agar lebih efisiensi. Terlebih, hasil BAP masih bersifat sementara dan akan dikoreksi kembali oleh pihak yang diperiksa sebelum dicetak ulang.

“Ya dalam artian ini kan bisa untuk menjadi corat-coret pada saat koreksi, itu bisa menjadi oret-oretan nanti akan di-print kembali. Ya penyidik juga melakukan langkah itu salah, efisiensi karena memang didukung oleh anggaran untuk kita ada anggaran proses penyidikan dan penyelidikan,” katanya.

Di sisi lain untuk penanganan kasus penganiayaan, Budi memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, kasus tersebut ditarik dan ditangani langsung oleh Polres Metro Jakarta Selatan.

“Artinya proses ini tetap berjalan dalam proses penyidikan dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi diambil alih dari Polsek Cilandak dan ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan,” tuturnya.

Sebelumnya, media sosial sempat dihebohkan atas dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dilakukan anggota Polsek Cilandak. Hal ini mencuat setelah pihak yang di BAP melakukan protes kepada polisi tersebut.

Sesuai video protes itu diunggah akun Instagram @sahabatpropam, menampilkan dua polisi yang berada di balik meja. Karena BAP terkait kasus penganiayaan ternyata dimaksudkan kasus narkoba.

“Kasus penganiayaan disebut diubah menjadi perkara narkoba, bahkan berkas BAP dikabarkan sempat ditawari untuk disobek,” tulis keterangan dalam akun tersebut.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: