Pemprov DKI Siapkan 400 miliar Cegah dan Berantas Narkoba
BeritaNasional.com - Sebesar 0,5 persen dari APBD DKI Jakarta atau sekitar Rp400 miliar dialokasikan untuk pencegahan dan pemberantasan narkoba di kota metropolitan ini.
Alokasi itu,menurut Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakart Abdul Aziz di Jakart diatur dalam Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Raperda tersebut masih dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
"Yang paling mendasar kami sudah mencantumkan dalam pasal-pasal mengenai pembiayaan, pendanaan yang selama ini menjadi kendala atas pencegahan, usaha-usaha pencegahan dan pemberantasan narkotika," katanya.
Pembahasan Raperda P4GN penting agar dapat segera diimplementasikan karena Jakarta sebagai daerah merah dan rawan narkotika.
Ia mengatakan bahwa pada Raperda P4GN, pendanaan untuk pencegahan sudah dialokasikan 0,5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta atau sekitar Rp400 miliar.
"Kami sudah mencantumkan dalam pasal-pasal, pendanaan akan dialokasikan 0,5 persen, kalau dirupiahkan mungkin sekitar Rp400 miliar per tahun untuk pencegahan dan pemberantasan narkotika," ujarnya.
Aziz menambahkan bahwa pada Raperda P4GN terdapat 40 pasal dan 12 bab, namun semua belum final karena masih ada tahapan Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) dan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Karena itu, kata dia, pasal-pasal di raperda tersebut masih mungkin berkurang dan masih bisa bertambah sesuai dengan fasilitasi dan hasil Rapimgab nantinya.
"Mudah-mudahan raperda yang sudah kita hasilkan ini bisa berkontribusi positif dalam memberantas narkotika, khususnya di DKI Jakarta," katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






