Lindungi Konsumen dan Industri Tekstil, BSN Tidak Terapkan SNI Pakaian Bekas Impor
BeritaNasional.com - Baju bekas impor yang membanjiri pasar dalam negeri tidak hanya mengancam keberlangsungan industri tekstil dalam negeri tapi juga bisa memberikan dampak buruk kesehatan pada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional (BSN) kemudian menerapkan perlindungan konsumen dan industri tekstil dalam negeri dari banjirnya barang atau baju bekas impor tersebut.
Maka itu BSN memastikan tidak akan menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) pada pakaian bekas impor. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BSN, Y Kristianto Widiwardono dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta menegaskan SNI tidak diberikan untuk produk pakaian bekas impor dengan beberapa alasan krusial.
"Terkait dengan peran standardisasi dan penilaian kesesuaian dalam tata niaga pakaian bekas, kami sampaikan bahwa BSN tidak menetapkan SNI terkait pakaian bekas impor," ujarnya, Rabu (4/2/2026)
Hal itu berkaitan erat dengan risiko kesehatan pakaian dan barang bekas yang tidak higienis akibat cemaran dan bahan berbahayaseperti unsur kimia juga biologi. Selain itu pakain bekas impor juga merugikan industri tekstil dan konveksi dalam negeri.
Untuk mendukung industri tekstil dan konveksi dalam negeri, sambungnya BSN telah menetapkan SNI terkait dengan pakaian jadi dan SNI yang terkait dengan produk tekstil lainnya termasuk metode ujinya.
"Dan telah terakreditasi 19 laboratorium penguji dan lembaga sertifikasi untuk lingkup tekstil dan produk tekstil," jelasnya.
Sedangkan untuk perlindungan konsumen, BSN berupaya menyediakan SNI untuk semua produk yang beredar di wilayah NKRI sebagai persyaratan acuan.
Kemudian pihaknya juga mengupayakan untuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) agar penerapan SNI bisa berjalan dengan efektif.
"Kemudian terakhir, rekomendasi penguatan perlindungan konsumen," tukasnya.(Antara)
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu





