Kemendag Tagih Penjelasan Shopee soal Sejumlah Aduan Konsumen

Oleh: Tim Redaksi
Kamis, 21 Mei 2026 | 11:16 WIB
Ilustrasi marketplace, e-commerce dan belanja online. (Foto/Freepik)
Ilustrasi marketplace, e-commerce dan belanja online. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Terkait dengan sejumlah pengaduan konsumen yang diterima Direktorat Pemberdayaan Konsumen di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kemendag meminta klarifikasi kepada PT Shopee International Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat perlindungan konsumen terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Hal yang diadukan konsumen adalah permasalahan ketidaksesuaian barang yang diterima dengan yang dipesan, kendala dalam proses transaksi, hingga permasalahan pada layanan pembayaran digital.

"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE," kata Immanuel dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Immanuel menambahkan, sebagai salah satu platform PMSE yang banyak digunakan masyarakat, lokapasar tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan konsumen dan menciptakan ekosistem PMSE yang sehat dan bertanggung jawab.

Kemendag juga mengimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang lebih bijak, teliti, dan berhati-hati dalam melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, antara lain dengan memastikan kesesuaian spesifikasi barang, memahami syarat dan ketentuan transaksi, serta menyimpan bukti pendukung transaksi apabila terjadi kendala.

Selain itu, kata dia, konsumen juga berkewajiban membaca dan memahami informasi produk, melakukan transaksi secara jujur, memenuhi kewajiban pembayaran sesuai kesepakatan, serta mengikuti proses penyelesaian sengketa secara baik dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, Government Relation Shopee Jean Dona Tammara menyampaikan, seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti antara lain melalui pengembalian dana kepada konsumen, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.

Namun, kata dia, terdapat pengaduan yang tidak dapat diproses lebih lanjut karena hasil verifikasi menunjukkan adanya indikasi penipuan oleh konsumen.

Bagi konsumen yang mengalami kendala transaksi, pengaduan dapat disampaikan melalui layanan pelanggan Shopee, baik melalui telepon, fitur Customer Service dan Live Chat di aplikasi, maupun media sosial resminya.

Jika pengaduan tidak terselesaikan, masyarakat dapat melapor ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: