Kecerdasan Buatan Picu Kekhawatiran, Regulasi AI Diperlukan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Rabu, 04 Februari 2026 | 20:44 WIB
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI). (Foto/Freepik)
Ilustrasi kecerdasan buatan (AI). (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, mengusulkan agar artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial diregulasi.

Ia menilai perlu ada undang-undang yang mengatur AI, seperti yang diterapkan di Korea Selatan.

"Kalo memang itu diperlukan ya kita bisa majukan untuk dibuat atau diusulkan UU soal regulasi AI seperti yang sudah ada di Korea Selatan kalau kita mengambil contoh dari negara lain ya," ujarnya saat rapat kerja Komisi I DPR dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Menurut Amelia, regulasi AI penting karena ada beberapa masalah yang muncul, salah satunya kasus AI milik X.com Grok yang diblokir karena bisa membuat konten semi pornografi.

"Kalau kita ambil contoh soal kasus pemblokiran Grok karena bisa memicu konten semi pornografi, saya ingin menegaskan pak, ini bukan urusan alatnya saja," ujarnya.

Ia menekankan juga masalah literasi masyarakat terhadap ruang publik digital. Amelia meminta Kementerian Komdigi memiliki strategi literasi khusus untuk orang-orang yang menyalahgunakan AI.

"Dan bagaimana indikator keberhasilannya diukur dalam 6-12 bulan ke depan ini agar pendekatannya tidak berhenti pada blokir suatu aplikasi saja lalu pindah masalah ke platform lain," ujarnya.

Amelia menegaskan, regulasi AI diperlukan jika memang dibutuhkan, mengingat saat ini belum ada aturan khusus terkait AI di Indonesia.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: